Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Pusat menyatakan pemerintah belum terbuka soal alasan menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang rencananya mulai diberlakukan tahun 2025.
"Untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik, kebijakan apa yang diambil sehingga kemudian pemerintah menaikkan PPN 1 persen dari tahun sebelumnya. Itu belum tersampaikan secara langsung karena pemerintah kan hanya bilang untuk kebutuhan APBN," kata Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya menyampaikan pemanfaatan kenaikan PPN kepada masyarakat secara jelas. Misalnya, untuk fasilitas kesehatan.
"Bukan sekadar ngomong masyarakat akan dapat fasilitas kesehatan yang lebih baik. Harus dijabarkan dong, fasilitasnya seperti apa? Apa yang akan diperbaiki?" ujarnya.
Menurut dia, penjelasan tersebut harus disampaikan pemerintah secara rinci agar masyarakat berpikir ulang kalau kenaikan PPN memberikan manfaat.
"Masyarakat kemudian berpikir ulang, ‘oh ternyata 1 persen yang akan ditambahkan ke pajak kami bermanfaat baik untuk kami maupun untuk banyak orang’," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KI Pusat: Pemerintah belum terbuka soal alasan PPN jadi 12 persen