Ambon (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menangani kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan meringkus seorang pelaku yakni oknum guru pada salah satu sekolah menengah atas (SMA) favorit di Kota Ambon.
"Pelaku berinisial LI alias Ishak telah diamankan polisi sejak Senin (11/3) sekira pukul 23:30 WIT," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay di Ambon, Selasa.
Yang bersangkutan diamankan polisi karena dugaan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut terhadap anak, dimana korban berinisial ES saat itu masih berusia 17 tahun.
Terungkapnya kasus ini setelah korban menceriterakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
"Dari penuturan korban kepada orang tuanya, terungkap kalau perbuatan bejat oknum guru tersebut sudah dilakukan berulang kali hingga korban akhirnya hamil," jelas Janete.
Selanjutnya orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pulau Ambon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku melancarkan aksi pertama kali pada 7 Desember sekitar pukul 13.00 WIT dalam kamar sebuah penginapan di Kota Ambon.
"Yang bersangkutan ditahan dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Juncto Pasal 64 KUHP," ungkap Janete.