Setubuhi anak di bawah umur, empat penjahat divonis enam tahun penjara

id Terdakwa asusila di Bengkulu divonis enam tahun,PN Bengkulu,Bengkulu

Setubuhi anak di bawah umur, empat penjahat divonis enam tahun penjara

Keempat terdakwa divonis enam tahun penjara. ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu (ANTARA) - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis selama enam tahun kepada empat terdakwa dalam perkara persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dialami gadis tunarungu 17 tahun beberapa waktu lalu.

Keempat terdakwa tersebut yaitu LU (48), AG (38), MU (47) dan MY (21) yang ditangkap oleh anggota Polresta Bengkulu pada September 2022 .
 
"Para terdakwa yaitu Lu (48), Ag (38), Mu (47) dan My (21) divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Lia Giftiyani di Kota Bengkulu, Kamis.
 
Selain itu, keempat terdakwa tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar karena melanggar Pasal 81 UU 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
 
Penasihat Hukum (PH) keempat terdakwa, Hafitterullah mengatakan bahwa keempat terdakwa sebelumnya dituntut sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
"Kita akan koordinasikan dahulu atas putusan enam tahun dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Mejelis hakim kepada keempat terdakwa," ujar dia.
 
 .