Suka Makmue (ANTARA) - Seorang mahasiswa berinisial AM (22), warga Desa Le Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ditangkap dan ditahan Polres Nagan Raya karena diduga menyetubuhi pacarnya, DR, yang masih berusia di bawah umur.
“Kasus ini terungkap setelah korban bersama orangtuanya membuat pengaduan ke polisi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu.
Fadillah mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, tersangka AM diduga telah berulangkali melakukan hubungan badan sejak Mei 2018 lalu di belakang Kompleks Perkantoran Suka Makmue serta di rumah orangtua tersangka.
Aksi tersebut, kata Fadillah, diduga dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya serta berjanji akan menikahi sang pacar.
Tidak hanya, itu, tersangka kemudian kembali mengulangi tindakan serupa pada Juli 2019 serta pada Maret 2020 lalu, dengan cara memaksa korban agar melayani hawa nafsunya.
“Tersangka AM juga mengancam korban akan menyebarkan foto bugil korban ke sosial media. Karena takut, korban kemudian juga melayani permintaan tersangka,” kata Fadilah.
Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban, serta masih terus menyelidiki kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga menjerat mahasiswa tersebut dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Berita Terkait
OJK cabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda
Jumat, 29 November 2024 23:52 Wib
Pengamat Pendidikan: Jangan jadikan UN sebagai syarat kelulusan siswa
Selasa, 5 November 2024 19:55 Wib
Jaksa dakwa mantan anggota DPRK Bireuen korupsi dana PNPM senilai Rp1,16 miliar
Kamis, 31 Oktober 2024 20:34 Wib
LKC Dompet Dhuafa bersama YBM BRILian hadirkan program BUN bagi warga Aceh
Minggu, 27 Oktober 2024 19:00 Wib
Gempa Aceh dipicu aktivitas Sesar Besar segmen barat-Andaman
Senin, 21 Oktober 2024 5:23 Wib
Dompet Dhuafa respons cepat banjir Aceh Tamiang
Jumat, 18 Oktober 2024 8:02 Wib
100 napi di Aceh tuntas ikuti program rehabilitasi narkotika
Jumat, 11 Oktober 2024 17:49 Wib
14 Mahasiswa Unila sumbang medali di PON XXI 2024
Sabtu, 5 Oktober 2024 20:36 Wib