Karyawan warung sate disidangkan akibat edarkan 125 kg sabu

id Sidang kurir sabu, sidang kurir 125 kg sabu, sidang karyawan sate

Karyawan warung sate disidangkan akibat edarkan 125 kg sabu

Sidang dakwaan terakait peredaran 125 kilogram sabu. (ANTARA/DAMIRI)

Selama menjadi kurir dengan total sebanyak 125 kilogram terdakwa telah menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama sebesar Rp2,2 miliar, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Tersangka M Belly Saputra yang merupakan karyawan warung sate menjalani sidang dakwaan terkait perkara peredaran 125 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Terdakwa hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi.

"Terdakwa sengaja mengedarkan narkotika sabu milik jaringan internasional Fredy Pratama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini dalam surat dakwaannya, Selasa.

Dalam dakwaannya, kaza Jaksa, terdakwa Belly bergabung menjadi kurir narkoba dalam jaringan Fredy Pratama. Saat itu, terdakwa bekerja di salah satu warung sate di Palembang pada Maret 2019 dengan gaji sebesar Rp2,8 juta per bulan. 

"Kemudian terdakwa ditawari pekerjaan lain untuk bekerja di Tower Palembang dengan gaji Rp7 juta oleh seseorang bernama Iko (DPO)," kata jaksa.

Dengan iming-iming gaji lebih besar, akhirnya terdakwa berhenti bekerja di warung sate dan menerima tawaran pekerjaan dari Iko. 

Namun setelah bertemu dengan Iko dan juga seseorang lainnya bernama Salman (DPO), ternyata pekerjaan yang ditawari tersebut bukan bekerja di Tower Palembang melainkan menjadi kurir narkoba dengan upah Rp15 juta hingga Rp20 juta per kilogramnya. 

"Awalnya terdakwa ragu dan minta waktu untuk berfikir menerima tawaran menjadi kurir pembawa narkoba jenis sabu tersebut. Namun pada April 2019 terdakwa memutuskan bersedia menjadi kurir sabu," jelas jaksa.

Sejak September 2019 hingga Agustus 2020, terdakwa berhasil membawa dan mengantarkan narkoba jenis sabu ke beberapa daerah dengan total kiriman sabu sebanyak 125 kilogram. 

"Selama menjadi kurir dengan total sebanyak 125 kilogram terdakwa telah menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama sebesar Rp2,2 miliar," katanya.

"Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya lagi.

Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Meski begitu, dalam persidangan selanjutnya pihaknya akan membuka fakta-fakta yang sebenarnya. 

"Dalam dakwaan klien kami didakwa sebagai kurir, tapi kita akan buka fakta sebenarnya di persidangan selanjutnya apakah dia kurir atau hanya pemakai atau pengedar," kata dia.

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya belum bisa memaparkan bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang. Namun pihaknya akan membuka yang sebenar-benarnya.

"Nanti kita akan buka yang sebenar-benarnya dan transparan," kata dia.