Bandarlampung (ANTARA) - Tiga terdakwa warga asal Aceh dan Sumatera Selatan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam perkara kepemilikan sebanyak 15 kilogram narkotika jenis sabu.
Ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tersebut diantaranya Husni Mubarak (42), Muslim Usman (50), dan Hendra alias Hen (30) warga OKI, Sumatera Selatan.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika mendakwa para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Elis Mustika mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2025 lalu di jalan exit tol Simpang Pematang, Mesuji, Lampung, saat dua terdakwa melakukan penyelundupan sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China merk Guanyingwang.
Setibanya di Mesuji, rekan terdakwa bernama Hendra memesan sabu tersebut sebanyak tujuh bungkus. Namun aksi penyelundupan para terdakwa tersebut berhasil digagalkan oleh tim Opsnal Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama Bea Cukai Bandarlampung, dan PJR Ditlantas Polda Lampung.
Barang haram tersebut dibawa oleh para terdakwa dengan menggunakan kendaraan jenis Innova reborn warna hitam dengan plat nomor B 2854 PFG.
