Hakim vonis mati dua kurir 10 kg sabu-sabu

id Narkoba,Kejati Sumut,PN Medan

Hakim vonis mati dua kurir 10 kg sabu-sabu

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) ketika membacakan putusan kepada kedua terdakwa, di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), dan 18.000 butir pil ekstasi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” kata Ketua majelis hakim Frans Effendi Manurung, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Hakim menyatakan kedua terdakwa merupakan warga Provinsi Aceh itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menjual, membeli, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” ujar dia.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

"Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Hakim Frans.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis.

Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting sebelumnya dalam surat dakwaannya menyebutkan kasus ini bermula pada Sabtu (13/5), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) membawa narkoba dari Kota Dumai di Riau menuju Kota Langsa di Aceh.

"Kemudian, pada Selasa (21/5), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” ujar dia.

Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Kota Medan tiba pukul 1.00 WIB, dan keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.

Pada Rabu (22/5) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Kota Dumai dan langsung mengikuti instruksi Din, seperti menuju satu SPBU karena mereka akan menerima sabu-sabu seberat 10 kg dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Setelah menerima kedua jenis narkoba itu, lantas mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Langsa di Aceh.

Belum tiba di Langsa, keduanya memutuskan menginap di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis mati dua kurir sabu-sabu 10 kg