Logo Header Antaranews Lampung

Terdakwa pembunuhan istri ajukan pembelaan atas tuntutan 14 tahun

Senin, 27 Oktober 2025 18:38 WIB
Image Print
Sidang tuntutan perkara pembunuhan terhadap istrinya sendiri. (ANTARA/ADAM)
Kami ajukan pembelaan pekan depan

Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum Tarmizi akan mengajukan pembelaan atas tuntutan 14 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap istri yang melibatkan terdakwa Hengki dan Rohit.

"Kami ajukan pembelaan pekan depan," katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Ia melanjutkan pembelaan yang disampaikan akan mengungkapkan hasil persidangan yang telah berjalan beberapa waktu lalu. Saat ditanyai adakah kejanggalan, dirinya hanya mengatakan semua akan disampaikan pada sidang pembelaan mendatang.

"Nanti akan kita sampaikan di pembelaan kita. Yang jelas kami berharap majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan pembelaan kita," kata dia.

Sementara itu, M Lutfi selaku penasihat hukum terdakwa Rohit mengatakan pihaknya juga turut akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa selama delapan bulan penjara.

"Kami juga ajukan pembelaan, meskipun terdakwa mempunyai peran yang berbeda," katanya.

Pembelaan tersebut nantinya akan dibacakan secara langsung dengan harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan terhadap terdakwa dengan seadil-adilnya.

"Kami juga tentu berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pembelaan kami," katanya lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Eko menuntut terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Jaksa Eko menuntut terdakwa Hengki dihukum selama 14 tahun, sedangkan terdakwa Rohit dihukum selama delapan bulan penjara.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terhadap kedua terdakwa yang akan dibacakan secara langsung baik melalui terdakwa maupun para penasihat hukumnya.

Terdakwa Hengki bersama rekannya, Rohit ditangkap aparat kepolisian Polsekta Telukbetung Timur atas perkara dugaan pembunuhan terhadap istri dari terdakwa Hengki. Peran terdakwa Rohit dalam perkara tersebut turut membantu terdakwa Hengki untuk membuang mayat istrinya tersebut.

Terjadi pembunuhan tersebut sendiri dilatarbelakangi cekcok permasalahan keluarga antara terdakwa Hengki dan korban N.



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026