Jakarta (ANTARA) -
Elektabilitas PSI capai 4,2 persen
Elektabilitas Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terus merangkak naik, bahkan sudah mencapai 4,2 persen menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ini hasil survei dari Pak Jokowi, hasil survei dari internal, hasil survei dari lembaga survei yang melakukan itu tiap minggu. Kalau tiap minggu ada peningkatan, berarti kami melakukan hal yang benar," kata Juru Bicara DPP PSI Irma Hutabarat di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Sabtu.
Meningkatnya elektabilitas itu disebabkan oleh diangkatnya anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, menjadi Ketua Umum DPP PSI.
Masuknya Kaesang Pangarep menjadi ketua partai memberikan magnet bagi masyarakat untuk mendukung PSI.
"Tentu saja karena ketua umum kita adalah Kaesang Pangarep yang menjadi magnet, begitu menjadi ketum langsung ratusan ribu orang login PSI," kata Irma.
Tak hanya itu, banyak komunitas dan relawan dari Jokowi yang diajak bergabung ke PSI.
"Jadi, agar orang tak alergi dengan politik, ayo komunitas apa pun, LSM, NGO, relawan masuk menjadi anggota partai agar bisa memahami bagaimana sistem di negeri ini yang masih memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada parpol," kata wanita yang biasa disapa Inang Irma itu.
Dengan banyaknya komunitas dan relawan Jokowi yang masuk ke PSI, sudah tentu memberikan peningkatan terhadap elektoral PSI.
"Tentu saja itu meningkatkan elektabilitas karena popularitas kan tidak selaras dengan elektabilitas. Ada orang populer, belum tentu dipilih. Tapi, di PSI kita berhitung karena elektabilitas meningkat. Terakhir sudah 4,2 persen," ujarnya.
Dengan hasil itu, kata dia, maka tidak ada keraguan bagi kader partainya untuk masuk ke parlemen atau DPR RI.
"Keraguan bahwa kami tak masuk parlemen itu bisa disingkirkan, tak ada lagi keraguan. Pasti kita maju ke Senayan. Itu yang harus kita jaga hingga pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024," tuturnya.
Menurut dia, tak ada target khusus, namun yang penting partainya bisa lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.