DKP Mukomuko usul sebagian kawasan Cagar Alam jadi blok khusus

id Mukomuko,Usulkan,CA,Blok khusus

DKP Mukomuko usul sebagian kawasan Cagar Alam jadi blok khusus

Hasil tangkapan nelayan Pantai Indah Mukomuko, Minggu (19/11/2023) ANTARA/Ferri.

Proses usulannya sudah ada di BKSDA Bengkulu, selanjutnya menunggu penataan blok oleh pihak balai, ujarnya
Mukomuko (ANTARA) -
Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan sebagian kawasan cagar alam (CA) yang telah digunakan sebagai wilayah perikanan tangkap di daerah ini dijadikan blok khusus yang menjadi daya dukung ekonomi masyarakat.
 
"Usulan pemanfaatan kawasan CA menjadi blok khusus sudah masuk ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Sabtu.
 
Ia menyebutkan, ada dua wilayah perikanan tangkap yang masuk dalam kawasan CA di daerah ini, yakni Pantai Indah Mukomuko Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko dan Kecamatan Air Rami.
 
Ia mengatakan, di dua wilayah daerah ini selain sudah dimanfaatkan sebagai permukiman nelayan juga menjadi salah satu lokasi perikanan tangkap.
 
"Karena sudah ada aktivitas nelayan di kawasan pantai yang masuk dalam kawasan CA tersebut, sehingga pemerintah mengusulkan kawasan itu menjadi blok khusus," ujarnya.

Kepala Resor KSDA Mukomuko Damin mengatakan, bahwa dua pantai yang masuk dalam kawasan CA di daerah ini ada tata kelolanya yang diusulkan oleh daerah ini menjadi blok khusus untuk mengakomodir nelayan.
 
"Tetapi itu baru diusulkan oleh daerah ini belum disahkan. Proses usulannya sudah ada di BKSDA Bengkulu, selanjutnya menunggu penataan blok oleh pihak balai," ujarnya.
 
Ia mengatakan, bahwa setiap kawasan itu ada penataan bloknya, termasuk kawasan CA yang ada di dua wilayah daerah ini, yakni mana yang menjadi blok perlindungan dan mana blok khusus yang bisa dimanfaatkan.
 
Ia menambahkan, selanjutnya ada pengaturan tata kelola di setiap blok yang berada dalam kawasan CA yang diusulkan tersebut. Pengaturannya diatur dalam rencana tata ruang wilayah di daerah ini.
 
"Usulan pemanfaatan CA menjadi blok khusus tersebut akan masuk dalam rencana tata ruang wilayah daerah ini," ujarnya.