"Kami mengusulkan agar RUU Kesehatan ditunda pengesahannya, kemudian dilakukan revisi secara lebih kredibel dengan melibatkan tim profesional kepakaran, serta seluruh pemangku kepentingan," kata Perwakilan FGBLP Laila Nuranna dalam acara konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Laila mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah isu yang perlu dipertimbangkan terkait RUU Kesehatan, setelah membaca, menelaah, serta mendiskusikan secara seksama dengan berbasis bukti.
Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tersebut mengusulkan agar penyusunan RUU Kesehatan dilakukan secara lebih terbuka dan partisipatif.
"Langkah-langkah perbaikan, peningkatan kualitas perumusan, serta partisipasi publik, harus menjadi fokus untuk mencapai RUU Kesehatan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, sambungnya, tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini.
Dia menyebutkan hampir semua UU yang ada masih relevan digunakan, dan tidak ditemukan adanya pengulangan dan kontradiksi antar satu UU dengan UU lainnya.
Meskipun demikian, Laila menyatakan pihaknya siap untuk ikut berkontribusi dalam upaya meningkatkan kualitas dan kesempurnaan RUU Kesehatan.