Bandarlampung (ANTARA) - Satu dari tiga terdakwa tindak pidana korupsi retribusi sampah, Sahriwansah menerima setoran "uang komando" sebesar Rp1 juta dari 20 UPT pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.
Penyetoran uang komando tersebut diungkapkan oleh salah satu saksi, Heri Chandra, yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu."Kami per UPT setor Rp1 juta ke Pak Sahriwansah. Katanya uang komando," kata saksi Candra, saat ditanyai jaksa di persidangan.
Dia melanjutkan total uang komando yang didapat terdakwa Sahriwansah mencapai sebesar Rp20 juta dalam per bulan.
Selain uang komando, lanjut dia, dirinya juga menyetorkan uang sebesar Rp12 juta kepada terdakwa Hayati.
"Setoran diberikan setiap bulan dari hasil penarikan melalui karcis yang saya ambil dari Hayati senilai Rp28 juta. Kemudian saya setorkan ke Hayati Rp12 juta secara langsung dan pemberian sudah ditentukan oleh Hayati," kata oknum PNS DLH tersebut.
Hal sama diungkapkan oleh saksi Joko Kurniawan bahwa dirinya juga menyetorkan uang komando sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Sahriwansah.
Selain itu, lanjutnya, dirinya juga menyetorkan uang sebesar Rp6,5 juta setiap bulan kepada terdakwa Hayati sejak awal tahun 2019 hingga 2021.
"Komando Rp1 juta untuk Sahriwansah dan Rp6,5 juta untuk Hayati dari karcis yang saya ambil dengan nilai sebesar Rp37 juta," katanya.