Bandarlampung (ANTARA) - Pengacara Gindha Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya ke Mapolda Lampung terkait laporannya yang telah dilayangkan beberapa hari lalu terkait adanya pernyataan tiktokers Bima Yudho Saputro yang mengatakan bahwa Lampung sebagai provinsi dajjal.
"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," katanya di Bandarlampung, Senin.
Dia menegaskan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena tiktokers Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak.
Laporan nya tersebut melainkan adanya pernyataan dajjal.
"Kita garisbawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterimakasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.
Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.
Untuk pasal sendiri, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
"Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Baca juga: Arinal minta kualitas jalan harus tahan lama
Sebelumnya, Ginda Amsori Wayka seorang pengacara asal Lampung resmi melaporkan tiktokers Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung. Laporannya tersebut terkait adanya ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajjal.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih harus dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.
Karena berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.
"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.
Baca juga: Polda Lampung sudah terima laporan atas Tiktokers Bima
Baca juga: Keluarga Bima siap hadapi konsekuensi dari viralnya konten
Baca juga: Keluarga Tiktokers Bima tak ingin masalah terus berlanjut panjang
Berita Terkait
Dinkes Lampung: Promosi kegiatan penting cegah penyakit tidak menular
Sabtu, 16 November 2024 22:47 Wib
Mentan respon cepat keluhan peternak Lampung
Sabtu, 16 November 2024 22:21 Wib
Polres Lamsel bagikan makanan bergizi ke pelajar di SD terpencil Pulau Rimau
Sabtu, 16 November 2024 19:58 Wib
Dinas Kesehatan Lampung rutin lakukan penapisan kasus cegah penyebaran TBC
Sabtu, 16 November 2024 19:54 Wib
BI sebut Toko Operasi Pasar Natar jaga kestabilan harga
Sabtu, 16 November 2024 16:22 Wib
Tim SAR pastikan keselamatan peserta pengibaran bendera Indonesia-Palestina di Selat Sunda
Sabtu, 16 November 2024 15:52 Wib
Ribuan masyarakat kibarkan bendera Indonesia dan Palestina di Selat Sunda
Sabtu, 16 November 2024 12:56 Wib
Dua paslon pilkada Bandarlampung bicara tekan angka kemiskinan
Jumat, 15 November 2024 21:14 Wib