Polda Lampung sudah terima laporan atas Tiktokers Bima

id Lampung,Bandarlampung,Polda,Bima

Polda Lampung sudah terima laporan atas Tiktokers Bima

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Senin, (17/4/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Polda Lampung mengungkapka telah menerima laporan yang ditunjukkan kepada Tiktokers Bima Yudho yang melakukan kritik terhadap Pemprov Lampung.

"Ya, Laporannya ada, sedang kami pelajari," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, saat dimintai keterangan di sela-sela meninjau kesiapan angkutan Lebaran, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa laporan tersebut kini sedang didalami, namun sekarang pihaknya sedang fokus dalam urusan mudik Lebaran 1444 Hijriah.

"Sedang didalami tapi kami sedang fokus melakukan urusan mudik Lebaran, karena ini lebih penting menurut saya dari pada itu," kata dia.

Sementara itu, pelapor Ghinda Ansori di tempat terpisah membenarkan bahwa laporan polisi yang dibuatnya untuk Bima Yudho sudah masuk pada tanggal 13 April 2023.

"Yang saya laporkan bukan soal kritiknya pada pemerintah, tapi kata-kata 'Provinsi satu ini, Dajjal', itu saja sih sebenarnya yang menjadi keberatan," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa laporan yang dibuat terhadap Bima bukan atas permintaan atau suruhan dari Gubernur Lampung, namun atas inisiatifnya sendiri.

"Tak ada suruh gubernur, saya langsung yang laporkan, kan kalau disuruh gubernur kenapa Bima saja yang dilaporkan, kan banyak konten lain termasuk konten kreator dan media online lainnya yang mengkritisi tapi tidak saya laporkan dan kenapa Bima karena dia ada bahasa itu. Ini dari saya pribadi dari putra daerah Lampung yang merasa daerahnya direndahkan dengan sebutan 'Dajjal' oleh Bima," kata dia 

Sebelumnya pihak keluarga Bima Yudho yang diwakilkan oleh pamannya Bambang Kuncoro mengatakan tidak ingin masalah ini terus berlanjut.

Namun pihaknya juga menyatakan siap menerima konsekuensi dari viralnya konten yang dibuat oleh Bima dan akan menyiapkan kuasa hukum apabila ada surat panggilan dari Polda Lampung.