Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022 menegur saksi Kepala Biro (Kabiro) Akademik Kemahasiswan Unila Hero Satrian karena sering menyatakan tidak tahu saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sebab saksi Hero Satrian sering mengatakan tidak tahu saat JPU KPK bertanya soal mekanisme PMB, dalam persidangan kasus suap PMB Unila, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Bandarlampung, Kamis.
"Jabatanmu itu Kabiro, negara mempercayakan kepada saudara Kabiro. Penyidik saja tahu mekanismenya seperti apa, saudara Kabiro tidak tahu, kalau saya malu, jadi jangan gampang- gampang menyatakan tidak tahu," kata Lingga.
Ia pun membacakan BAP dari Penyidik KPK yang telah ditandatangi oleh saksi Hero, dimana pada poin delapan, saksi menjelaskan mekanisme soal PMB di Unila.
"Ini saya bacakan. Dapat saya jelaskan mekanisme PMB di Unila berdasarkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2020. Ada enam jalur penerimaan diantaranya ada SBMPTN, SNMPTN, SMNPTN ada PMP IT, PMP AP, ada prestasi olahraga dan diploma. Ini yang saudara jelaskan," kata dia.
Lingga menegaskan bahwa yang ia bacakan merupakan penjelasan saksi Hero yang ada di BAP dan dibenarkan olehnya.
"Ini penjelasan saudara. Ini yang saya bacakan tadi dan saksi benarkan. Kenapa sekarang di persidangan bilang tidak tahu, kemudian dibenarkan saat di penyidikan," kata dia.
Saksi Hero Satrian mengatakan bahwa saat itu dibacakan oleh penyidik soal PMB di Unila.
"Karena saat itu sudah dibacakan, ini loh pak jalur pemerimaan di Unila," kata Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan Unila itu.
"Bapak tahu dong. Karena tahu itu bisa kita disampaikan orang lain, baca buku, akhirnya diberitahu penyidik jadi tahu. Jadi jawabnya tahu karena diberitahu penyidik, jangan jawab tidak tahu, tidak tahu. Sekarang tahu kan, artinya lebih pintar penyidik dari bapak yang ada di Unila, aneh bapak,"kata dia.