Kepala Yayasan SMP di Mesuji cabuli dua siswinya

id Polres mesuji, kepala yayasan cabuli dua siswinya, pencabulan dua siswi

Kepala Yayasan SMP di Mesuji cabuli dua siswinya

Ilustrasi anak korban tindak kekerasan (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Seorang Kepala Yayasan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Lampung berinisial AT (50) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap dua siswinya.

"AT diduga mencabuli dua siswinya berinisial N dan A yang keduanya masih berumur 12 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki di Mesuji, Senin.

Dia melanjutkan pelaku ditangkap saat sedang berada di sekolah. Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura memberikan konseling kepada kedua siswi tersebut.

"Jadi korban ini sebelumnya pernah jadi korban pencabulan juga. Nah si pelaku ini dengan modus menanyakan atau memberikan konseling perkara tersebut kepada korban, alih alih menanyakan justru dia malah ikut mencabuli kedua siswinya itu," kata dia. 

Rizki menambahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah masih ada korban lainnya.

Untuk pelaku sendiri, lanjut dia, telah dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak.

"Kami masih dalami, untuk mengetahui korban lainnya. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Mesuji," katanya.