Karomani minta dipindahkan dari Rutan Way Huwi

id Lampung,Bnadarlampung,Unila,Karomani,Sidang KPK

Karomani minta dipindahkan dari Rutan Way Huwi

Terdakwa suap Universitas Lampung Prof Dr Karomani, hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1 A, Bandarlampung, Selasa, guna menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Bandarlampung, Selasa, (10/1/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Sukarmin meminta dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa karena merasa tidak nyaman satu ruangan dengan  dua terdakwa lainnya.

"Klien kami hanya minta pindah saja karena yang bersangkutan merasa tidak nyaman saja di rutan Way Huwi," kata kuasa hukumnya, Sukarmin, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan di dalam materi persidangan pembacaan dakwaan terdapat keterangan yang berbeda, sehingga kliennya tidak bebas dalam menyampaikan pembelaannya.

"Jadi klien kami di dalam persidangan bahwa ada keterangan yang berbeda, dan klien kami tidak bebas dalam menyampaikan pembelaannya," kata dia.

Dia mengatakan, bahwa secara formil pihaknya sudah melakukan pengajuan kepindahan dari Rutan Way Huwi ke Rutan Rajabasa.

"Klien kami pindah agar fokus pada persidangan mendatang, sehingga psikologisnya tidak terganggu. Terlebih di dalam persidangan tadi ada tiga terdakwa lalu ada keterangan juga yang berbeda," ujarnya.

Hal Serupa dikatakan oleh pengacara Hukum Karomani Ahmad Handoko. 

"Permintaan pindah tempat penahanan semata-mata agar klien kami tenang dalam menyiapkan materi persidangan pekan depan. Karena saat ini beliau ditahan satu tempat dengan terdakwa lainnya yang keterangannya saling bertentangan," kata dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo, pihaknya akan melakukan koordinasikan terlebih dahulu.

"Kami akan bicarakan dahulu dengan Tim JPU KPK dan pihak Lapas Rajabasa," kata dia.