Polisi tangkap dua pemuda spesialis jambret handphone di Bandarlampung

id Lampung,Bnadarlampung,Bandarlampung,Polisi,Polresta Bandar Lampung

Polisi tangkap dua pemuda spesialis jambret handphone di Bandarlampung

Salah satu pelaku spesialis jambret di Bandarlampung yang berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian. Babdarlampung, Jumat, (29/9/2023). (ANTARA/HO-Polresta Bandarlampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame, Polresta Bandarlampung, berhasil menangkap dua pemuda yang kerap menjambret ponsel di kota Bandarlampung.

"Kedua pelaku yaitu HR (20), warga Kupang Teba Teluk Betung Utara dan RV (25), warga Gang Pubian Sukabumi Bandarlampung," kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, di Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan, awalnya petugas berhasil menangkap RV (25) di wilayah Desa Karang Anyar Ketibung Lampung Selatan. Kemudian dari keterangan RV  polisi kembali meringkus  HR (20) di lokasi yang berdekatan pada Selasa (26/9).

"Modusnya, para pelaku ini merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan ini menimpa Nadia (19), seorang mahasiswi salah satu Universitas di Bandarlampung, yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira jam 19.30 WIB di pinggir jalan Pulau Legundi Sukarame Bandarlampung. 

"Korban saat itu bersama rekannya berhenti di pinggir jalan karena menerima panggilan telepon, tiba tiba dari arah belakang, para pelaku langsung merampas handphone milik mahasiswi itu dan melarikan diri menggunakan sepeda motor," kata dia.

Kompol Warsito menambahkan bahwa kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya mengincar kaum hawa sebagai targetnya yang saat itu sedang lengah.

"Jadi saat dimana korban terlihat membawa barang dan dalam keadaan lengah. Dalam melancarkan aksinya mereka berdua ini saling bergantian melihat apakah ada target yang membawa barang atau ponsel, kemudian diikuti, jika dilihat lengah, barulah kawanan ini langsung melakukan aksinya," kata dia.

Ia mengatakan babwa dalam menjalankan aksinya, HR (20) berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan merampas barang milik korbannya, sedangkan RV (25) berperan membantu melihat situasi dan menyimpan barang hasil curian untuk selanjutnya dijual. 

"Hasil pemeriksaan diketahui bahwa RV (25) merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Selain kedua pelaku, Petugas berhasil menyita 1 unit ponsel Merk Samsung  Tipe A 53 warna putih milik korban, kami akan terus mendalami kasus jnj untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lainnya dalam aksi mereka," kata dia.