Bahan bakar B35 digunakan mulai 1 Februari 2023
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan penggunaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) mulai berlaku 1 Februari 2023.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan untuk periode Januari 2023, persentase pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 30 persen atau B30.
"Pencampuran BBN jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) ke dalam BBM jenis minyak solar mulai berlaku pada 1 Februari 2023," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat.
Kebijakan dalam rangka peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 295.K/EK.01/MEM.E/2022 tentang Penahapan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Periode Januari sampai Desember 2023.
Keputusan implementasi program B35 diambil dengan berbagai pertimbangan, di antaranya ketersediaan pasokan bahan baku terutama crude palm oil, kapasitas produksi badan usaha bahan bakar nabati dan standar spesifikasi yang diharus dipenuhi.
Kementerian ESDM memproyeksikan program B35 akan ada peningkatan kebutuhan B100 sebanyak 1,9 juta kiloliter (KL) atau setara dengan pengurangan solar sebesar volume yang sama.
Pada 2023, alokasi biodiesel sebanyak 13,14 juta kiloliter atau meningkat sekitar 19 persen dibandingkan alokasi tahun lalu yang hanya sebesar 11,02 juta kiloliter.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan untuk periode Januari 2023, persentase pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 30 persen atau B30.
"Pencampuran BBN jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) ke dalam BBM jenis minyak solar mulai berlaku pada 1 Februari 2023," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat.
Kebijakan dalam rangka peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 295.K/EK.01/MEM.E/2022 tentang Penahapan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Periode Januari sampai Desember 2023.
Keputusan implementasi program B35 diambil dengan berbagai pertimbangan, di antaranya ketersediaan pasokan bahan baku terutama crude palm oil, kapasitas produksi badan usaha bahan bakar nabati dan standar spesifikasi yang diharus dipenuhi.
Kementerian ESDM memproyeksikan program B35 akan ada peningkatan kebutuhan B100 sebanyak 1,9 juta kiloliter (KL) atau setara dengan pengurangan solar sebesar volume yang sama.
Pada 2023, alokasi biodiesel sebanyak 13,14 juta kiloliter atau meningkat sekitar 19 persen dibandingkan alokasi tahun lalu yang hanya sebesar 11,02 juta kiloliter.