Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat mengabulkan permohonan praperadilan antara Farid Firmansyah selaku pemohon dan Polda Lampung selaku termohon.
Hakim tunggal Samsumar Hidayat dalam persidangan memerintahkan agar Polda Lampung kembali melanjutkan penyidikan atas perkara dugaan pemalsuan tandatangan.
"Memerintahkan agar penyidikan terhadap pemohon atas nama Farid Firmansyah dilanjutkan," katanya saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan dalam putusan tersebut, hal yang menjadi pertimbangan salah satunya adalah barang bukti yang telah dihadirkan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung terkait penghentian penyidikan tidak memenuhi alasan.
"Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/III/RES.1.24./2021 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 31 Maret 2021, terhadap laporan polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Februari 2019 atas dugaan tindak pidana pemalsuan yang diterbitkan oleh termohon dinyatakan batal atau tidak sah," kata hakim.
Bidkum Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra mengatakan, pihaknya menghargai putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.
Upaya yang dilakukan ke depan, lanjut dia, pihaknya akan mengembalikan kepada penyidik Polda Lampung atas perintah hakim.
"Selanjutnya kita kembalikan lagi ke penyidik terkait perkara ini, tapi kan terkait SP3 ini harus ada bukti baru untuk melanjutkannya. Kita lihat nanti dari penyidik," katanya.
Tim penasihat hukum Ahmad Firmansyah dari kantor Ahmad Kurniadi dan Partners, Yogie Saputra PJ mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas seluruh hal yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Kami mengapresiasi atas fakta-fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan hakim, penilaiannya sudah sangat objektif," kata Yogie.
Dalam putusan tersebut, tambah dia, pihaknya berharap Polda Lampung dapat segera melaksanakan apa yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim serta dapat melanjutkan penyidikan terhadap laporan yang telah dilayangkan oleh pemohon.
"Kita memohon kerja samanya agar Polda Lampung dapat melanjutkan penyidikan terhadap laporan klien kami. Apa yang telah diputuskan oleh hakim harus sama-sama kita hormati, dan saya harap dapat segera dilaksanakan oleh semua pihak," tutup Putri Septia bersama Ahmad Kurniadi.
Hakim kabulkan praperadilan perkara dugaan pemalsuan tandatangan
Kami mengapresiasi atas fakta-fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan hakim, penilaiannya sudah sangat objektif, kata Yogie