19 narapidana surati pengadilan terkait hak yang belum didapati

id PN Tanjungkarang, 19 napi surati pengadilan, putusan kasasi

19 narapidana surati pengadilan terkait hak yang belum didapati

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 19 narapidana menyurati Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, mempertanyakan haknya yang belum mereka dapati seperti surat putusan dalam upaya hukum kasasi.

19 narapidana tersebut menyurati Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui penasihat hukumnya dari BEi Law Firm, Yunizar Akbar dan diterima oleh Soleh. Surat tersebut dikirimkan pada tanggal 15 Agustus 2025 dengan tembusan Mahkamah Agung RI.

"Kami sudah surati PN Tanjungkarang perihal putusan kasasi yang belum kami terima sampai sekarang," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan, para narapidana tersebut dengan terpaksa mengirimkan surat dengan harapan agar PN Tanjungkarang dapat segera memberikan surat putusan kepada masing-masing narapidana dengan tujuan agar dapat digunakan untuk keperluan selama berada di Rutan maupun Lapas.

"Secara online dari informasi Mahkamah Agung sudah terkirim kepada pengadilan pengaju dalam hal ini PN Tanjungkarang. Namun sampai saat ini para narapidana belum menerima putusan tersebut secara fisik," kata dia.

Ijal melanjutkan, dengan belum diterimanya berkas putusan tersebut, para narapidana yang berada di Rutan maupun Lapas hingga saat ini terpaksa tertunda dalam memperoleh haknya sebagai warga binaan seperti remisi, CB, PB, asimilasi, dan lainnya.

Dengan adanya persoalan tersebut, tambah dia, dirinya juga berharap kepada Ketua PN Tanjungkarang agar dapat melakukan evaluasi terhadap hakim maupun pegawai PN Tanjungkarang agar hal tersebut tidak terjadi kepada narapidana lainnya.

"Kita tahu bahwa dokumen ini merupakan salah satu syarat untuk mereka mendapatkan haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun jika masalahnya seperti ini, sama saja mereka melanggar Hak Azazi Manusia (HAM)," katanya.

Ia menambahkan 19 narapidana yang belum mendapatkan haknya tersebut diantaranya yakni Kevin Karela, Muhaimin alias Mumu, Rian Chairul Anwar, Idzan Erliyanah alias Remon Sanjaya, Anggi Setiawan, Suhrli, Romadoni, A Dai Robi, Andy Yulian, dan Januar Efendi.

"Kemudian Zudirman, Adam Amrdiansah, Andi Ahmad Nabawi, Ibni Mardhotillah, M Solehah alias Lehan, Sardi, Hamdan, Fahmi Maulana, dan Aris," katanya lagi.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.