Wamen PKP siap patuhi putusan MK larangan rangkap jabatan

id Wamen PKP,Fahri Hamzah,PKP,Wamen,larangan rangkap jabatan

Wamen PKP siap patuhi putusan MK larangan rangkap jabatan

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menjawab pertanyaan awak media di temui seusai pencanangan pra kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Harianto

Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum, ucap Fahri

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di lembaga atau BUMN.

Fahri ditemui di sela pencanangan pra kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, Rabu menegaskan dirinya siap mematuhi ketentuan berlaku baik MK maupun pemerintah.

"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan pemerintah," kata Fahri.

Kendati demikian ketika awak media menanyakan kesiapan dirinya melepaskan jabatan sebagai komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fahri hanya menyatakan siap mengikuti keputusan yang berlaku sesuai hukum dan aturan.

Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri mengaku sangat memahami ketentuan hukum sehingga setiap langkah dan keputusan yang diambil selalu merujuk pada aturan yang berlaku.

"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ucap Fahri.

Diketahui MK secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8) sore.

Sebelumnya, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengisi posisi Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BBTN 2025 yang berlangsung di Menara BTN, Jakarta, Rabu (26/3).

Pewarta :
Editor : Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.