Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Unsika Karawang, Dr Ilyas menyebutkan, bahwa penentu dari proses rehabilitasi pengguna narkoba adalah berdasarkan putusan hakim.
"Ada penegak hukum yang menangkap seseorang pecandu lantas dilepaskan untuk direhabilitasi, saya tidak tahu ini masuk kategori yang mana, malah saya kecenderungannya ada salah kaprah di penegakan hukum," katanya saat mengomentari fenomena rehabilitasi oleh BNNP Lampung, Kamis.
Menurut dia, proses rehabilitasi penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Aparat Penegak Hukum (APH), lanjut dia, jika menangkap seseorang yang kedapatan menggunakan narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi maka harus memenuhi syarat aspek formal seperti rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu (TAT).
Selanjutnya, ketika penyidik meyakini bahwa tersangka pecandu, maka penyidik boleh menempatkan tersangka ke tempat rehabilitasi dalam rangka penahanan.
"Begitupun ketika sudah P21 dari penyidik ke JPU, maka JPU juga boleh menempatkan tersangka di tempat rehabilitasi. Tetapi tetap bahwa prosesnya ini harus lanjut ke pengadilan sampai ada putusan, dan ketika pengadilan memutus tersangka rehabilitasi maka ini wajib dijalankan eksekusinya oleh jaksa ke balai rehabilitasi," kata dia.
Ia menambahkan stigma masyarakat bahwa dalam mengurus untuk rehabilitasi memakan biaya besar adalah salah besar.
Menurut dia, seseorang yang memang pemakai dan ingin mendapatkan putusan rehabilitasi, tidak dikenakan biaya prosesnya alias zero biaya, karena telah ditanggung oleh pemerintah.
"Saya ingin menyampaikan bahwa semua pihak berkewajiban atau punya kewajiban membantu pecandu. Jadi saya kira, saya salah satu orang yang perlu mempertanyakan ketika ditangkap langsung ke tempat rehabilitasi dan persoalan selesai. Ini penegakan hukum atau apa, bedakan sukarela kah atau dipaksa dengan penegakan hukum," katanya.
