Disnaker Lampung sebut UMK tak boleh lebih rendah dari UMP

id UMK Lampung, tenaga kerja Lampung, pekerja Lampung, Pemprov Lampung

Disnaker Lampung sebut UMK tak boleh lebih rendah dari UMP

Ilustrasi- Pekerja yang ada di Lampung. ANTARA/HO.

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengatakan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) yang ada di daerahnya tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan.

"Untuk UMP 2023 kemarin sudah ditetapkan, sedangkan untuk UMK sesuai Permenaker 18 tahun 2022 diundur dari semula tanggal 30 November menjadi paling lambat 7 Desember," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, dengan adanya penambahan waktu penetapan UMK tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat keputusan Gubernur Lampung nomor G/720/V.08/HK/2022 terkait penetapan UMP Lampung 2023 kepada kepala daerah, sebagai dasar penetapan UMK.

"Dalam hal ini UMK 2023 tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung yakni sebesar Rp2.633.284,59," katanya.

Dia menjelaskan, bagi empat kabupaten uang belum memiliki Dewan Pengupahan penetapan UMK-nya diharuskan merujuk pada UMP yang telah ditetapkan.

"Surat Keputusan Gubernur Lampung terkait UMP ini sudah disebarkan ke bupati dan walikota untuk dasar penetapan, untuk daerah yang belum memiliki Dewan Pengupah wajib merujuk pada UMP yang sudah ditetapkan," tambahnya.

Menurut dia, setelah adanya penetapan UMP dan akan menyusul ditetapkan UMK dalam beberapa waktu mendatang diharapkan perusahaan dapat menetapkan upah sesuai aturan yang ada dan tidak boleh menetapkan di bawah regulasi tersebut.

"Sesuai dengan regulasi tentu akan ada sanksi bila ada yang melanggar, dan nanti akan di turunkan tim pengawasan tenaga kerja untuk melihat fakta lapangan terkait penerapan UMP ataupun UMK pada tanggal penerapan di 1 Januari 2023 mendatang," ucap dia.

Ia melanjutkan, sebagai upaya memberikan pelayanan bagi tenaga kerja akan juga dibuka posko pengaduan bila nanti ditemukan kasus penerapan upah yang tidak sesuai regulasi.

"Akan dibuka posko pengaduan juga, jadi nanti kita terima bila ada pengaduan dari pekerja terkait penerapan upah yang tidak sesuai aturan," kata Agus Nompitu.