Terdakwa aniaya korban tak terima dirinya ditagih hutang

id Sidang penganiayaan, sidang hutang, penganiayaan hutang

Terdakwa aniaya korban tak terima dirinya ditagih hutang

Sidang dugaan penganiayaan saat tak diterima ditagih hutang. (Antaralampung/Damiri)

Saya tidak mukul, itu tidak benar, kata terdakwa
Bandarlampung (ANTARA) - Lukmanul Hakim Lubis alias Iqbal (38) warga Panjang, Bandarlampung menjadi korban dugaan penganiayaan saat menagih hutang kepada Indra Kesuma (50) warga Telukbetung Barat, Bandarlampung.

Penganiayaan tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi saat Indra Kesuma yang menjadi terdakwa lantaran melakukan penganiayaan terhadap Lukmanul Hakim Lubis alias Iqbal.

"Hari ini ada empat saksi termasuk saksi yang menjadi korban penganiayaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deslima Sari dalam persidangan, Senin.

Empat saksi yang hadir ialah Momon Santoso, Rustandi Suarno, Rudi, dan seorang korban bernama Lukmanul Hakim Lubis alias Iqbal.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto pertama menanyakan kepada saksi korban Lukmanul Hakim Lubis alias Iqbal perihal penganiayaan yang dialaminya. Saksi Iqbal mengaku di hadapan terdakwa bahwa dirinya telah dicekik dan dipukul bagian pipi kirinya sebanyak dua kali saat menagih hutang.

"Saya bertemu dengan Indra Kesuma para 24 April 2022 untuk menagih uang DP penyewaan kantor di Pantai Tiska, Panjang, Bandarlampung. Kantor itu hendak disewa oleh perusahaan Pertamina dan dia menyerahkan uang muka Rp10 juta," kata saksi.

Berjalannya waktu, lanjut saksi Iqbal, terdakwa kemudian membatalkan secara sepihak bahwa kantor tersebut tidak jadi disewa.

"Saya datang bersama saksi Momon Santoso untuk menagih uang muka Rp10 juta yang sudah masuk ke dia. Saat saya nagih saya malah dicekik dan ditinju. Bahkan saya ditantang untuk melapor ke polisi," kata dia.

Kemudian Hakim Efiyanto menanyakan kepada saksi Iqbal apakah telah ada perdamaian. Namun saksi mengaku belum ada perdamaian sehingga keduanya diminta bersalaman dalam persidangan untuk berdamai. Meski sudah bersalaman, terdakwa tidak mengakui bahwa dirinya telah memukul saksi Iqbal.

"Saya tidak mukul, itu tidak benar," kata terdakwa.

Selain saksi korban, majelis hakim juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Ketiganya diminta keterangan terkait pemukulan terhadap saksi korban Iqbal.

Dalam dakwaan jaksa Deslima Sari, kasus tersebut bermula saat Lukmanul Hakim Lubis mendatangi Pantai Tiska hendak bertemu terdakwa. Lukmanul Hakim saat itu datang bersama Momon Santoso, Rustandi Suwarno ke P8antai Tiska dan saat itu Iqbal bertemu dengan Ade Putri Mutia. 

Saat di lokasi, terdakwa bertanya kepada saksi korban perihal saksi telah membicarakan tentang dirinya telah mempunyai hutang. Tak terima dengan perkataan Iqbal, Indra kemudian memukul korban.