Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin menghadiri Penyuluhan Hukum Terpadu Provinsi Lampung Tahun 2022 di Gedung Serba Guna (GSG) Taman Kehati, Desa Mekar Jaya, beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya Sekda Syamsudin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah memberikan kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Mesuji sebagai salah satu dari 4 Kabupaten di Provinsi Lampung yang mendapatkan Penyuluhan Hukum Terpadu Tingkat Provinsi Lampung, bersama Kota Metro dan Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Pringsewu.
“Dalam menjalankan urusan Pemerintahan serta menciptakan ketertiban maka dibutuhkan pemahaman atas Aturan Perundang undangan yang berlaku. Karena pada dasarnya Masyarakat dan hukum haruslah berjalan berdampingan. Hukum tanpa adanya Masyarakat tidak akan memiliki daya guna, begitupun sebaliknya, Masyarakat tanpa adanya Hukum akan menciptakan suasana yang tidak Kondusif,” ucapnya
Lanjutnya, SI-Galing Ramah (Sistem Informasi Legal Drafting Produk Hukum Daerah) merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang bwefungsi sebagai media untuk pelaksanaan fasilitasi produk hukum daerah yang terdiri atas Rancangan Peraturan Daerah,Rancangan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Mesuji.
Sistem ini merupakan proyek perubahan di bidang administrasi negara yang dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum mesuji sebagai bentuk transformasi dalam penyusunan produk hukum daerah di lingkup daerah kabupaten mesuji.
Sekda Syamsudin mengatakan melalui si galing, Perangkat Daerah selaku user dapat mengajukan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah kapanpun dan dimanapun selagi masih terhubung dengan internet, melalui si galing ramah,perangkat daerah juga dapat memantau progress produk hukum yg diajukan di setiap tahapannya.
“Dengan si galing ramah diharapkan dapat memangkas panjangnya birokrasi dalam penyusunan produk hukum daerah di kabupaten mesuji serta dapat mewujudkan tata kelola penyusunan produk hukum daerah yg bersih,efektif dan efisien,” tutur Syamsudin.
Sekda Syamsudin berharap kegiatan ini sebagai proses peningkatan Kapasitas Aparatur Desa terkait pelaksanaan tugas agar sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
“Acara ini agar dapat diikuti dengan serius, jadikan kesempatan ini untuk belajar agar kita paham mengenai aturan hukum sehingga kita terhindar dari perbuatan melanggar hukum,” tutup Syamsudin.