Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Empat tersangka terdiri dari tiga orang penerima suap, yakni Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan suap di Unila tersebut.
Saat ini, tersangka KRM ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan tersangka HY, MB, dan AD ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK perpanjang masa penahanan Rektor Unila nonaktif
Berita Terkait
Rektor Unila lantik Analis SDM Aparatur Ahli Muda
Jumat, 22 November 2024 7:09 Wib
Rektor UTB dan ANTARA Lampung bahas penguatan SDM dalam bidang jurnalistik
Selasa, 19 November 2024 7:23 Wib
Rektor Unila hadiri pelantikan pengurus Lakuna masa bakti 2024-2028
Selasa, 29 Oktober 2024 8:49 Wib
Wakil Rektor IPDN minta PNS harus berinovasi hadapi tantangan global
Senin, 14 Oktober 2024 15:10 Wib
Rektor Unila buka Simposium Fisiologi Internasional ke-31
Senin, 14 Oktober 2024 7:12 Wib
Rektor Darmajaya: "Tak Ada Keistimewaan, Tapi Pelayanan Terbaik Menanti!"
Selasa, 8 Oktober 2024 16:44 Wib
Rektor Unila hadiri The 15 CUPT-CRISU Conference 2024 di Bangkok
Minggu, 6 Oktober 2024 10:13 Wib
Rektor Unila raih penghargaan inovator pendidikan nasional
Kamis, 5 September 2024 9:29 Wib