Bandarlampung (ANTARA) -
Kabid Propam Polda Kombes Pol M. Syahran memimpin sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto, yang diduga menjadi pelaku tunggal penembakan terhadap korban Aipda Ahmad Karnain di aula Admaniwedhana Polres Lampung Tengah, Kamis (8/9/).
Kabid Propam didampingi oleh AKBP Jumadi Sembiring, dan Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arya Sidhanu, pada sidang kode etik tersebut.
Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh Pembela Kompol dan Iptu Widodo dengan menghadirkan 28 saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil .
Sebelum memimpin sidang kode etik terhadap penembak Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, Kabid Propam memberikan keterangan pers kepada awak media.
Kepada awak media Kabid Propam menyatakan akan memeriksa terduga pelanggar etik.
"Saya akan memeriksa terduga pelanggar etik, yang menghadirkan 28 orang saksi ," Kata Kabid Propam Polda Lampung .
Kombes Syahran mengatakan saat sidang, media tidak diperkenankan untuk meliput walaupun sidang digelar secara terbuka namun hanya untuk internal saja.
"Kami melakukan sidang terbuka, namun terbukanya hanya untuk internal saja, ini sesuai dengan aturan yang ada untuk sidang kode etik anggota, " tegasnya.
Sidang kode etik dimulai pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan terdakwa Aipda Rudi Suryanto.
Berita Terkait
Capim KPK Ida akan adopsi penegakan kode etik secara terbuka
Selasa, 19 November 2024 11:57 Wib
Telkomsel kenalkan Telco Verify jadi solusi autentifikasi inovatif yang lebih aman
Kamis, 31 Oktober 2024 12:27 Wib
Ribuan orang tolak pencalonan Sunarto Ketua MA jika kabulkan PK Mardani Maming
Senin, 14 Oktober 2024 16:41 Wib
Sebanyak 71.371 pengguna pertalite di Lampung terverifikasi gunakan QR
Kamis, 3 Oktober 2024 6:59 Wib
Polres Lampung Selatan pecat oknum polisi langgar kode etik
Senin, 22 April 2024 11:26 Wib
Terkait kebocoran DPT Pemilu 2024, Ketua KPU disidang kode etik di DKPP
Rabu, 28 Februari 2024 13:13 Wib
KPU langgar kode etik, ini respons Bawaslu
Rabu, 7 Februari 2024 7:48 Wib
Kapolres pecat satu personel karena langgar Kode Etik Profesi Polri
Senin, 5 Februari 2024 15:50 Wib