Lampung Selatan (ANTARA) - Polres Lampung Selatan, menggelar kegiatan sosialisasi pengenalan kode etik profesi dan penyelesaian pelanggaran disiplin kepada 60 personel, di Aula GWL pada Selasa.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda, Selasa mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota Polres, Polsek dan jajaran tentang kode etik profesi.
“Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 60 personel, termasuk anggota dari Polsek jajaran dan satuan fungsi Polres. Ini menunjukkan untuk memastikan seluruh anggota Polri, baik di tingkat Polres maupun Polsek, agar memiliki pemahaman yang seragam terkait peraturan dan etika yang berlaku dalam institusi Polri,” kata dia.
Menurutnya, sosialisasi tersebut tidak hanya memberikan pemahaman saja, tetapi dirinya memastikan seluruh anggota Polri dapat menerapkan kode etik dan peraturan disiplin dengan baik.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab,” katanya.
Kapolres menegaskan, kode etik profesi merupakan pedoman moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polres Lampung Selatan dalam bertugas. Kode etik ini juga bertujuan untuk menjaga integritas dan citra institusi Polri dimata masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan transparan.
Dia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi anggota Polri.
“Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan yang berlaku, diharapkan para anggota Polri dapat mengimplementasikan nilai-nilai etika dan disiplin dalam setiap aspek tugas mereka demi menciptakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.