Damar minta Disdik Bandarlampung tindak tegas oknum guru cabul

id Polda lampung, damar lampung, damar minta disdik tindak tegas, guru cabul

Damar minta Disdik Bandarlampung tindak tegas oknum guru cabul

Damar saat mengikuti konferensi pers perdagangan manusia oleh Polda Lampung. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandarlampung, menindak tegas HM (28), tersangka pelaku pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih di bawah umur.

"Kita minta Disdik Kota Bandarlampung untuk menindak tegas pelaku," kata Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung, Sely Fitriani di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan, ia juga minta Disdik Bandarlampung menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran ke depan sehingga dapat dibentuk Satgas di sekolah. Melalui pembentukan Satgas di sekolah tersebut, diharapkan dapat melakukan edukasi terhadap anak dengan tujuan agar dapat melindungi dirinya sendiri.

"Anak-anak juga mulai diberikan pendidikan tentang kesehatan seksualitas untuk melindungi dirinya agar mengetahui mana yang boleh dipegang dan mana yang tidak. Kemudian jika anak-anak mengalami seksual maka apa yang harus ia lakukan dan ia harus ke mana," kata dia.

Menurut dia sejauh ini tidak ada tempat yang sepenuhnya aman untuk perempuan. Bahkan katanya, institusi pendidikan yang seharusnya bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa justru di institusi pendidikan perempuan dan anak menjadi korban kekerasan seksual.

"Orang tua juga harus peka dan mulai mengetahui tentang media sosial. Karena melalui media sosial merupakan salah satu juga anak-anak untuk melihat situs-situs dewasa yang ada di ponsel," kata dia lagi.

Sely menambahkan dalam kasus tersebut, pihaknya ke depan akan mendampingi korban untuk untuk melaporkan kasus tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sehingga korban dan keluarga mendapatkan jaminan perlindungan.

Dalam kasus itu pula, korban yang merupakan di bawah umur sangat rentan sehingga sangat penting untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan seksual reproduksi dikhawatirkan terinfeksi penyakit menular seksual dan hal lain yang tidak diinginkan.

"Kemudian juga sangat penting terhadap pemulihan psikologisnya dan jaminan pendidikannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan Diskdik Bandarlampung dan tempat korban sekolah ketika ada informasi bahwa korban dikeluarkan," katanya.

Sebelumnya, petugas kepolisian Polsekta Kedaton, Bandarlampung, menangkap HM (28), oknum guru honorer di salah satu sekolah SMPN Bandarlampung lantaran telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di tempatnya mengajar.

Penangkapan HM setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (11/3). Ia ditangkap saat berada di sekolah tempatnya mengajar Pukul 09.30 WIB.

Tersangka melakukan aksi kejinya tersebut di ruang kelas, di mana sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah lantaran ada tugas milik korban yang belum selesai.

Namun sesampainya di kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Bahkan HM juga merekam tindakannya tersebut dengan tujuan untuk mengancam agar korban yang berumur 15 tahun untuk menuruti permintaannya kembali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No.35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.