Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskerim) Polres Lampung Tengah, segera melakukan gelar perkara terkait dugaan penipuan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra.
"Minggu depan kami akan gelar perkara, aturan hari ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas di Lampung Tengah, Selasa.
Dia melanjutkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan penipuan dengan menjanjikan proyek tersebut.
Pihaknya juga sedang mendalami apakah terlapor dalam melakukan dugaan penipuan tersebut dilakukan saat menjabat sebagai anggota DPRD Lampung Tengah.
"Jika perbuatan itu saat menjabat sebagai anggota DPRD, artinya diduga akan ada gratifikasi," kata dia.
Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.
Yunisa Putra diduga telah melakukan penipuan kepada seorang rekanan bernama Rusliyanto sebesar Rp840 juta dengan janji akan diberikan proyek.
Dengan uang sebesar Rp840 juta tersebut, Rusliyanto dijanjikan akan mendapatkan beberapa proyek yang ada di Pemda Lampung Tengah.