Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 600 meter persegi yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht di wilayah Korpri, Bandarlampung.
Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nizom mengatakan pihaknya melakukan eksekusi lahan tersebut didampingi oleh TNI-Polri serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keamanan dan pengukuran yang akurat sehingga tidak ada yang dirugikan dalam eksekusi tersebut.
"Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar tidak ada perlawanan. Dari keamanan kita dibantu oleh TNI-Polri dan dari pengukuran kita dibantu oleh pihak BPN," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan lahan seluas 600 meter persegi tersebut dieksekusi atas permintaan dari pemohon atas nama Rastuti Marlena. Sedangkan dalam perkara gugatan tersebut, ada sebanyak delapan termohon yang telah menerima atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
Delapan orang selaku termohon tersebut diantaranya Urwati, Alkindi, Teguh Utomo, Mirdawati, Hayuna, Sudirman Zubir, Ari Wijaya, dan Herman Effendi.
"Mereka selaku termohon ditolak dalam persidangan gugatan, sehingga ketua pengadilan memerintahkan untuk melakukan eksekusi lahan atas perkara incraht dari penetapan pemohon," katanya.
Ia mengharapkan ke depan masalah sengketa lahan yang telah dieksekusi dan berkekuatan hukum tetap tersebut tidak lagi menimbulkan gejolak, sehingga semua pihak tidak terlibat lagi hukum pidana, baik atas pengrusakan maupun hal lainnya.
"Semua sudah dijelaskan melalui himbauan yang telah terpasang, mudah-mudahan semua pihak bisa menerima dan ke depan tidak ada lagi yang terlibat hukum pidana," katanya.
Baca juga: Para pihak sampaikan alat bukti dalam sidang lanjutan praperadilan dugaan korupsi Direktur PT LEB
Baca juga: Jubir pengadilan sebut empat hakim tambahan dapat bantu kinerja pengadilan
Baca juga: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan sidangkan praperadilan tanpa termohon
