Bandarlampung (ANTARA) - Seorang mahasiswa berinisial F menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, terkait perlindungan anak.
Terdakwa F jalani sidang untuk pertanggungjawabkan perbuatannya lantaran korban S dan bayinya telah meninggal dunia yang diduga akibat perbuatannya. Ia jalani sidang didampingi penasihat hukumnya Tarmizi.
Dalam perkara tersebut, terdakwa F didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Chandrawati Rezki Prastuti dengan pasal berlapis yakni Pasal Pasal 80 ayat (3) UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 304 KUHP.
Penasihat hukum Tarmizi usai mendengar dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tidak mengajukan eksepsi dan memilih untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang telah siap.
"Kita tidak eksepsi dan langsung pemeriksaan saksi. Kebetulan saksi langsung hadir yang merupakan keluarga dari korban," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa juga bersama keluarga korban telah saling memaafkan.
"Terdakwa bersama keluarga korban sudah saling maaf sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar," kata dia.
Ia menambahkan melalui iktikad baik dari terdakwa, diharapkan jaksa maupun majelis hakim mendatang dapat mempertimbangkan hukuman dari terdakwa atas perbuatannya.
"Mudah-mudahan ini langkah yang baik. Kita berharap melalui perdamaian dari kedua belah pihak dapat membuat hukuman terdakwa seadil-adilnya dan seringan-ringannya," kata dia lagi.
Terdakwa menjalani sidang dalam perkara perlindungan anak yang mengakibatkan S yang merupakan kekasihnya dan bayinya meninggal dunia.
Perbuatan tersebut berawal saat P dan S yang merupakan seorang mahasiswa berada di sebuah kosan di Bandarlampung. Saat itu, S yang berada di kamar kos sedang dalam keadaan hamil dan akan melahirkan.
Keduanya yang panik, kemudian mencoba melahirkan sendiri hingga bayinya lahir. Namun, saat bayinya lahir, keduanya justru sepakat membekap bayinya hingga meninggal dan membuangnya di jembatan Tegineneng, Pesawaran. Tidak sampai di situ, S juga turut meninggal dunia akibat kehabisan darah.
