Bandarlampung (ANTARA) - Tersangka Venni Purnamasari melalui penasihat hukumnya, Yunizar Akbar, meminta kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung agar tidak menyidangkan perkaranya terlebih dahulu lantaran sedang masuk dalam proses praperadilan.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung dengan nomor:13/BE-i/Umum/X/25 yang mengimbau agar tidak menyidangkan perkara dengan nomor:18/Pid.Pra/2025/PN.Tjk.
"Kami sudah kirimkan surat himbauan ke pengadilan agar tidak menyidangkan perkara yang sedang dalam proses praperadilan," kata Yunizar Akbar di Bandarlampung, Selasa.
Dalam perkara tersebut, menurut dia, ada percepatan perkara ke tahap P21 dan telah dilimpahkan oleh Polresta Bandarlampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Sehingga, lanjut dia, terjadi dugaan bahwa penyidik Polresta Bandarlampung melakukan tahapan tidak sesuai dengan proses Undang-Undang.
"Tersangka Venni tidak diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Karena itu, kami coba ajukan praperadilan dengan harapan mendapatkan keadilan yang sebenarnya di pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Venni Purnamsari ditetapkan oleh penyidik Polresta Bandarlampung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan. Venni yang tidak mengetahui hal tersebut, kemudian mencoba mengajukan praperadilan dengan harapan mendapatkan keadilan.
Proses praperadilan tersebut yang dimulai sejak Jumat (10/10) hingga saat ini belum dihadiri oleh pihak Polresta Bandarlampung selaku termohon selama dua kali.
Hakim tunggal yang menangani perkara tersebut, Alfarobi mencoba memanggil pihak Polresta Bandarlampung untuk ketiga kalinya sebelum proses sidang dimulai tanpa termohon.
