KPK telusuri dugaan korupsi DID yang libatkan eks Bupati Tabanan

id Dugaan kasus korupsi, KPK, eks bupati tabanan, Bali

KPK telusuri dugaan korupsi DID yang libatkan eks Bupati Tabanan

Konferensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (13/01/2022). ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali yang diduga melibatkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

"Saat ini masih penyelidikan, selanjutnya kami masih terus mengkonfirmasi sumber-sumber, keterangan saksi lain kalau perlu ditemukan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango setelah mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis.
 
Ia mengatakan bahwa selanjutnya akan diinformasikan jika ada perkembangan lebih lanjut. Selain itu juga hingga saat ini, belum bisa dipastikan ada atau tidaknya keterlibatan dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
   
"Semuanya harus melalui proses ekspos, nanti dari tim penyelidik, penyidik di hadapan kami. Seperti apa kami belum bisa berandai-andai juga," ucapnya.

Sementara itu terkait dengan informasi beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyeret nama mantan Bupati Tabanan tersebut, Nawawi menegaskan saat ini belum ada pengeluaran sprindik dari KPK.
 
"Untuk informasi itu, kami pastikan belum mengeluarkan (sprindik). Tapi kerja-kerja dari penyelidik, penyidik masih akan harus dipaparkan di hadapan kami. Kami belum menetapkan sebagai apa statusnya," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
 
Dalam perkara ini juga melibatkan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan pada Februari 2019.
 
Hal itu dikarenakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.