Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pringsewu Sujadi menyerahkan pagu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2022, yang diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Badan dan Dinas, Direktur RSUD, serta para camat di Aula Utama Kantor Pemkab Pringsewu, Selasa (4/1).
Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan, agar dalam proses pelaksanaannya nanti senantiasa berpedoman pada prinsip 100-0-100, yaitu 100 persen benar dalam perencanaan program, 0 persen kesalahan, serta 100 persen benar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban.
Dikatakan, Pemkab Pringsewu telah enam kali berturut-turut memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Untuk yang ketujuh kalinya nanti, bupati meminta tidak ada yang berubah.
“Bahkan nanti kalau bisa bukan wajar tanpa pengecualian, tetapi wajar tanpa penilaian", ujarnya .
Sujadi didampingi Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi dan Kepala BPKAD Arief Nugroho juga mengapresiasi jajaran Pemkab Pringsewu dimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah mencapai 100 persen.
Ia meminta agar siapapun Pj Bupati Pringsewu nanti juga diingatkan bahwasanya penyelesaian LHKPN secara tepat waktu merupakan tradisi di lingkungan Pemkab Pringsewu.