Pemkot Bandarlampung buat lima titik penyekatan jelang Natal dan Tahun Baru

id Bandarlampung,Lampung,Penyekatan,Wali Kota,Pemkot,COVID-19

Pemkot Bandarlampung buat lima titik penyekatan jelang Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi: Sejumlah kendaraan terpaksa memutar arah karena sejumlah ruas jalan di Kota Bandarlampung di tutup saat masa Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Tempat keramaian akan kita himbau dan tutup. Begitu juga dengan tempat hiburan malam, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung akan membuat posko penyeketan di lima titik pintu masuk ke kota setempat menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Untuk penyekatan nanti kita bersinergi dengan TNI/Polri, tempat masih sama yang seperti yang lalu, yakni di lima titik masuk ke kota ini," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan pengetatan pada Natal dan Tahun Baru dilakukan sebagaimana instruksi Pemerintah Pusat yang menginginkan kasus COVID-19 tidak melonjak dengan menekan pergerakan masyarakat.

Baca juga: Wali Kota Bandarlampung minta warga kurangi mobilitas saat Natal dan tahun baru

"Ini kan dikhawatirkan kasus melonjak pada Natal dan Tahun Baru sehingga menjadi klaster baru, karena itu ini harus diperketat lagi," kata dia.

Ia mengatakan nantinya di setiap posko penyekatan kendaraan bernomor luar daerah akan diberhentikan dan diminta menunjukkan syarat perjalanan seperti kartu vaksin, surat negatif COVID-19 melalui tes usap antigen ataupun PCR.

Kemudian, lanjut dia, di dalam kota pun akan dilakukan penutupan di sejumlah ruang publik yang biasa menjadi pusat keramaian.

"Tempat keramaian akan kita himbau dan tutup. Begitu juga dengan tempat hiburan malam," katanya.

Baca juga: Wali Kota Bandarlampung minta posyandu data warga belum divaksin COVID-19

Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengungkapkan rencana penyekatan di lima titik pintu masuk kota ini akan dilakukan pada tanggal 20 Desember 2021.

"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesa kan berlaku tanggal 24 Desember. Nah kita rencana akan memulai di tanggal 20 Desember, atau lebih awal," kata dia.