Bupati Pringsewu tegaskan PNS tidak boleh terlibat paham radikal

id lampung, pringsewu,pns pringsewu

Bupati Pringsewu tegaskan PNS tidak boleh terlibat paham radikal

Bupati Pringsewu tegaskan PNS di Pringsewu tidak boleh terlibat paham radikal. ANTARA/HO-Pemkab Pringsewu

Berhati-hati dalam menyaring informasi, menyampaikan pendapat, dan mengikuti forum-forum tertentu online maupun langsung yang mengarah pada paham radikal.

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pringsewu Sujadi menegaskan pegawai negeri sipil tidak boleh terlibat radikalisme, yaitu sikap intoleran, anti-Pancasila, dan anti-NKRI, sehingga dapat menyebabkan disintegrasi bangsa.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Pringsewu saat acara Pengambilan Sumpah dan Janji PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, di Lapangan Pemkab setempat, awal pekan ini.

Dia mengatakan, isu radikalisme adalah isu yang sering muncul saat ini. Untuk itu, Sujadi mengingatkan seluruh PNS yang mengabdi di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk berhati-hati dalam menyaring informasi, menyampaikan pendapat, dan mengikuti forum-forum tertentu baik online maupun langsung yang mengarah pada paham radikal.

“Terutama dengan telah diterbitkannya Keputusan Bersama 11 Kementerian dan Lembaga tentang penanganan radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara,” kata Sujadi

Bupati Pringsewu itu juga meminta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk mengawasi, mengayomi, dan mencegah para ASN di lingkungan perangkat daerahnya agar tidak terhanyut paham radikal

“Segera tindaklanjuti siapa pun ASN yang terlibat, laporkan, dan beri sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada Kepala BKPSDM serta semua leading sector terkait, agar benar-benar berkoordinasi guna mengawasi dan mencegah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terlibat dalam faham radikal tersebut,” ujarnya pula.

Pada acara pengambilan sumpah dan janji yang diikuti sebanyak 500 PNS, terdiri 188 tenaga kesehatan, 226 tenaga guru, dan 86 tenaga teknis, serta dilakukan dua sesi ditandai dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah dan janji oleh perwakilan PNS ini, Bupati Pringsewu Sujadi juga mengingatkan seluruh PNS untuk senantiasa bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang ada, dan berpedoman pada prinsip 100-0-100, yakni 100 persen benar dalam perencanaan program, 0 persen kesalahan, serta 100 persen benar dalam laporan pertanggungjawaban.

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menambahkan bahwa menjadi seorang PNS bukan merupakan suatu paksaan, karena itu setiap PNS di Kabupaten Pringsewu dituntut untuk patuh pada aturan yang berlaku, serta senantiasa disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

"Mari bersama-sama kita ciptakan ketenteraman, baik perkataan maupun perbuatan," katanya pula.

Baca juga: PNS dan honorer Pringsewu berkesempatan ikut pendidikan D1 di STPN Yogyakarta
Baca juga: Pemerintah salurkan bantuan subsidi upah bagi tenaga pendidik Non-PNS