Pemerintah salurkan bantuan subsidi upah bagi tenaga pendidik Non-PNS

id lampung, pringsewu, kekeminfo, kominfo,GURU HONORER

Pemerintah salurkan bantuan subsidi upah bagi tenaga pendidik Non-PNS

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan subsidi upah kepada 2 juta tenaga pendidik non-PNS pada akhir tahun ini. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir bulan November 2020, dengan total nominal anggaran lebih dari Rp3,6 triliun. (Antaralampung/HO)

Bantuan subsidi upah tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan subsidi upah kepada 2 juta tenaga pendidik non-PNS pada akhir tahun ini. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir bulan November 2020, dengan total nominal anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

“Bantuan subsidi upah tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak- anak kita,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, melalui keterangan pers yang diterima di Bandarlampung, Kamis.

Ia berharap bantuan subsidi upah tersebut dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik mulai dari dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, hingga tenaga administrasi non-PNS.

Nantinya, subsidi upah ini akan disalurkan kepada 162.000 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik negeri dan swasta, dan 237.000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Lebih lanjut, calon penerima subsidi upah ini harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni di antaranya warga negara Indonesia (WNI) dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja, dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

“Pandemi COVID-19 ini merupakan bencana luar biasa dan berdampak langsung terhadap perekonomian dan juga dunia pendidikan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Khusus dunia pendidikan, pembelajaran tatap muka tiba- tiba harus dilakukan secara daring dan virtual. Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah- langkah untuk membantu dunia pendidikan. Kemudian kita bisa lihat guru-guru non-PNS, mereka banyak yang pendapatannya masih di bawah Rp.5 juta per bulan. Maka, pemerintah keluarkan BSU [Bantuan Subsidi Upah] bagi mereka,” ujar Sri Mulyani.

Diharapkan dengan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi tenaga pendidik mampu menjadi stimulus dalam meningkatkan kinerjanya di tengah situasi pandemi. Selain itu, juga dapat meningkatkan kesejahteraannya, sehingga para tenaga pendidik dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas dari kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan secara daring/ virtual.
Baca juga: PGRI Lampung respons positif pemberian subsidi gaji guru honorer
Baca juga: Polres Sambas tangkap guru honorer karena mencuri 51 tablet android untuk siswa belajar daring
Baca juga: Bupati Tulangbawang dan Baznas bagikan sembako buat guru honorer