Medan (ANTARA) - Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karya Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
"Kedua pengedar narkoba itu SA (39) ibu rumah tangga warga Dusun Sei Tampang dan RF (25) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi saat dihubungi dari Medan, Minggu.
Martualesi menyebutkan, kedua pengedar narkotika itu diamankan petugas Sabtu (9/10) dan menyita barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, dan satu handphone Nokia warna hitam.
Penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyamaran petugas yang membeli narkotika kepada RF, kemudian dikembangkan kepada SA yang ketika itu berada di rumah bersama suaminya panggilan Ges (39) berhasil melarikan diri saat penggerebekan di Dusun Sei Tampang.
"Tersangka SA saat ditanya petugas, sudah dua tahun mengedarkan sabu. Dan meraup keuntungan sekitar Rp700.000 per minggu," ujar Kasat Narkoba.
Ia menjelaskan, tersangka RF adalah merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka SA mendapat pasokan narkoba dari seorang warga Senna yang sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan.
"Kedua tersangka RF dan SA mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Uploader : Angga Pramana