Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 31 kg sabu-sabu

id Narkoba,Sabu-sabu,Polrestabes Medan

Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 31 kg sabu-sabu

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kilogram diamankan Polrestabes Medan. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Medan (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kg, dan menangkap dua terduga pelaku membawa barang terlarang itu.
 
 
Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial MK (27) dan RF (28), merupakan warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
 
"Keduanya ditangkap di rest area Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (31/7) pukul 20.30 WIB. Bersama keduanya diamankan barang bukti sabu-sabu 31 kg," katanya, di Medan, Kamis.
 
Ia menyebutkan, upaya menggagalkan peredaran barang terlarang tersebut berawal dari informasi adanya mobil membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi.
 
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
 
Saat tiba di lokasi, petugas mengikuti mobil Toyota Innova BK 1070 LQA yang dikemudikan oleh kedua pelaku.
 
"Saat parkir di rest area, petugas langsung menghadang mobil pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil, dan ditemukan kardus berwarna coklat. Setelah dicek, kardus itu berisikan sabu-sabu 31 kg," kata Teddy.
 
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik bosnya berinisial FN karena keduanya merupakan kurir dari Kota Tanjung Balai ke Kota Medan.
 
Pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap FN.

"Untuk jaringannya masih dalam pengembangan. Mudah-mudahan untuk FN segera kita amankan," jelas dia.
 
Selain menyita barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Innova plat BK 1070 LQA, dan tiga unit ponsel berbagai merk.
 
“Karena perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Teddy Marbun.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestabes Medan gagalkan peredaran 31 sabu-sabu