Bandarlampung (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2021 akhirnya disetujui.
Persetujuan itu tertuang dalam Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Mesuji Saply TH dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah, Jumat (17/9), di Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Wiralaga Mulya.
Secara umum komposisi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disetujui bersama, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp836.031.895.989 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp61.550.961.583; Pendapatan Transfer sebesar Rp742.578.776.683; dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp31.902.157.723.
Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp933.044.698.674, dengan rincian Belanja Operasi dan Modal sebesar Rp765.763.396.817; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2.000.000.000; dan Belanja Transfer Rp165.281.301.857.
Sementara, untuk Pembiayaan Daerah sebesar Rp97.012.802.685 dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp99.412.802.685 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp2.400.000.000.
Dalam sambutannya, Bupati Mesuji Saply menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan, anggota, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mesuji, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji atas kerja kerasnya selama pembahasan, sehingga dapat disepakati bersama.
Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2021, Saply mengatakan selanjutnya akan diproses lebih lanjut untuk disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah untuk mendapat evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Semoga apa yang kita sepakati bersama pada hari ini bermanfaat bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Mesuji, khususnya di tengah pandemi ini,” ujarnya pula
Baca juga: DPRD Setujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji