Bandarlampung (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Bakauheni, Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan satwa liar tanpa dokumen.
Penggagalan penyelundupan satwa liar tersebut terjadi saat berada di areal Seaport Interdiction (SI) pada Selasa tanggal 14 September 2021.
"Kita gagalkan pukul 19.00 WIB, saat akan menyeberang menuju Pulau Jawa," kata Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan satwa liar yang berhasil digagalkan tersebut di antaranya, dua ekor simpanse, tiga ekor burung beo, dan tiga ekor burung elang, dan satu ekor burung kapas tembak.
"Satwa itu diangkut menggunakan kendaraan Bus Lorena dengan nomor polisi B 7066 SU," kata dia.
Ridho menambahkan kendaraan bus tersebut dikemudikan oleh seorang supir bernama Daulat Ridwan Gultom (38) warga Jawa Tengah. Kemudian satu kondektur berinisial Subur Rahayu (49) warga Jawa Barat.
Keduanya lanjut Ridho, telah di bawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, barang bukti satwa liar juga telah disita dan dibawa ke Kantor KSKP.
"Upaya penyelundupan tersebut telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE," kata dia lagi.
Berita Terkait
Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung masuk tahap penyidikan, puluhan saksi diperiksa
Senin, 27 Maret 2023 10:23 Wib
Polda Lampung ungkap perdagangan gelap kayu sonokeling
Sabtu, 25 Maret 2023 13:42 Wib
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
Sabtu, 25 Maret 2023 13:38 Wib
Perang sarung di Baros Sukabumi dibubarkan polisi
Sabtu, 25 Maret 2023 9:54 Wib
Dua napi terorisme di Sukabumi berikrar setia kepada NKRI
Sabtu, 25 Maret 2023 4:06 Wib
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 21:27 Wib