Bawaslu Bandarlampung ungkap penyebab partisipasi rendah di pilkada

id Lampung,Bandarlampung ,KPU Bandarlampung

Bawaslu Bandarlampung ungkap penyebab partisipasi rendah di pilkada

Ilustrasi: Warga Bandarlampung sedang memasukan surat suara ke kotak suara usai mencoblos pada Pilkada serentak 27 November 2024. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Angka partisipasi Pilkada Bandarlampung yang rendah, tentu ada banyak faktor yang mempengaruhinya

Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung mencatat sejumlah faktor yang mungkin menyebabkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 cukup rendah dengan capaian 52,03 persen.

"Angka partisipasi Pilkada Bandarlampung yang rendah, tentu ada banyak faktor yang mempengaruhinya,” kata Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya salah satu faktor penyebab rendahnya partisipasi pemilih pada pilkada yakni proses penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) di Kota Bandarlampung mengalami dinamika yang kompleks.

"Kemudian, distribusi surat pemberitahuan memilih (formulir C) tidak maksimal, hanya 83,62 persen dari total pemilih DPT Pilkada Bandarlampung 2024. Tentu hal ini berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih, yang tercatat hanya 52,03 persen," kata dia.

Ia mengatakan penyaluran surat pemberitahuan pemilih yang mengalami keterlambatan ini berdampak negatif pada partisipasi.

"Hal ini sangat memungkinkan pemilih tidak menerima informasi tepat waktu. Ketika distribusi tidak efektif, banyak pemilih yang tak mendapatkan informasi penting. Ini berdampak pada keputusan mereka untuk menggunakan hak pilih,” kata dia.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Arie Oktara mengatakan pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih dapat menggunakan KTP elektronik untuk memberikan suara, asalkan mereka terdaftar dalam DPT.

"Kami bisa pastikan distribusi surat pemberitahuan memilih ke masyarakat lancar dari percetakan hingga ke pemilih sampai H-3 pemungutan suara. Kalau data kami surat pemberitahuan pemilih terdistribusi sebanyak 86 persen," kata dia.

Menurutnya, surat pemberitahuan memilih berfungsi sebagai alat untuk menginformasikan pemilih mengenai lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dan waktu pemungutan suara.

"Tapi hak warga negara untuk memilih tidak tergantung pada penerimaan surat tersebut. Bila pun masyarakat tidak menerima surat tersebut mereka tetap bisa memilih sepanjang terdaftar di DPT, jadi memilih atau tidak warga itu hak mereka," kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab rendahnya tingkat partisipasi pemilih ini.

"Hal ini harus melakukan analisa data dan evaluasi. Tapi kami menduga rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada 2024 karena mayoritas pemilih dalam DPT adalah pemilih muda yang cenderung apatis," kata dia.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pilkada Kota Bandarlampung, terdapat 786.182 pemilih yang terdaftar dalam DPT. Namun, hanya 409.093 pemilih yang menggunakan hak pilih mereka pada 27 November 2024 lalu.

Baca juga: Bawaslu Lampung sebut Pilkada kondusif tanpa ada pelanggaran serius

Baca juga: Bawaslu Lampung catat 164 kejadian khusus pada pemungutan suara Pilkada

Baca juga: Termasuk di Lampung, Bawaslu lakukan kajian awal atas 130 dugaan politik uang