Anggota TNI di Medan dibegal

id Begal di Medan,Polsek Sunggal,Polrestabes Medan

Anggota TNI di Medan dibegal

Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat ketika memberikan keterangan terkait kasus begal terhadap anggota TNI di Medan, Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, menangkap sebanyak empat terduga pelaku begal terhadap seorang anggota TNI di Kodam I/Bukit Barisan, Jalan Gatot Subroto Medan.

“Dalam kasus ini menjadi korban adalah saudara Marsono (48), merupakan anggota TNI,” ujar Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat, di Medan, Selasa.

Pihaknya menjelaskan, awalnya petugas telah menangkap tiga terduga pelaku begal yang rata-rata masih di bawah umur dari total enam pelaku begal.

Kemudian, hasil pengembangan petugas kembali menangkap seorang terduga pelaku begal yang merupakan otak pelaku.

"Kita terlebih dahulu menangkap tiga pelaku, yakni MRZ, ATO, dan AFM. Lalu yang terakhir kita tangkap A alias Atok sebagai otak pelakunya pimpinan dari kelompok ini," jelasnya.

Selain keempat pelaku, lanjut dia, masih ada dua pelaku lainnya yang hingga kini belum ditangkap, tapi identitas pelaku sudah diketahui.

"Ada dua pelaku lagi, identitasnya semua sudah jelas. Tinggal menunggu waktu saja," kata Bambang.

Pihaknya mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (26/9) pukul 4.45 WIB, saat korban Marsono sedang menuju Kodam I/Bukit Barisan untuk menjalankan tugasnya.

Saat tiba di sekitar Kodam I/Bukit Barisan tepatnya perempatan Manhattan di Jalan Gatot Subroto, korban Marsono dipepet oleh enam pelaku dengan menggunakan senjata tajam.

Korban lalu ditendang hingga terjatuh dari sepeda motornya, dan lari menyelamatkan diri. "Karena melihat para pelaku membawa senjata rajam akhirnya korban memilih menyelamatkan diri, dan meninggalkan sepeda motornya," katanya.

Dia menambahkan, selain menangkap empat terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Bambang.