Bandarlampung (ANTARA) - Institut Teknologi Sumatera (ITERA) mencipatkan aplikasi tandatangan digital pada surat bebas COVID-19 guna menghindari pemalsuan surat keterangan tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Aplikasi tersebut kini sudah diterapkan di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Provinsi Lampung untuk mengeluarkan surat keterangan tes COVID-19 bagi masyarakat," kata salah seorang Dosen Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Andre Febrianto, S.Kom., M.Eng. di Bandarlampung, Minggu.
Dia menuturkan bahwa pembuatan apilkasi tandatangan digital ini didasari oleh meningkatnya permintaan masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 sehingga fasilitas kesehatan (faskes) perlu lebih waspada terhadap pemalsuan surat keterangan hasil tes virus corona itu.
Pembuatan aplikasi tanda tangan digital (digital signature) tersebut juga merupakan program pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang dilakukannya bersama seorang Dosen Itera lainya yakni Heriansyah, S.T., M.T.
"Aplikasi yang kami buat ini dapat melakukan verifikasi untuk memvalidasi bahwa surat hasil tes COVID-19 yang dikeluarkan benar-benar berasal dari UPTD Labkesda Provinsi Lampung," kata dia.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi tersebut pada surat hasil tes COVID-19 akan tercetak QR-Code yang jika dipindai langsung terkoneksi dengan website resmi UPTD Labkesda Provinsi Lampung, sehingga dapat menghindari pemalsuan surat, baik surat hasil pemeriksaan swab PCR atau swab antigen.
“ITERA senantiasa berusaha pengambil peran dalam penerapan teknologi kepada masyarakat terutama di Provinsi Lampung dan Pulau Sumatera, sesuai dengan tagline ITERA For Sumatera. Salah satunya melalui pengabdian masyarakat yang kami lakukan guna mengatasi masalah di saat pandemi COVID-19," kata dia.
Kepala UPTD Labkesda Provinsi Lampung, Leni Yurina, menyambut baik aplikasi tandatangan digital yang dibuat oleh tim dosen ITERA itu.
"Untuk pengembangan selanjutnya, aplikasi tersebut akan diintegrasikan dengan AllRecord-tc-19 (NAR) dan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah digunakan oleh pemerintah," kata dia.
Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Kesehatan RI yang tertuang pada Surat Edaran Menkes No. HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Dia berharap sistem informasi laboratorium (SIL) dapat segera diterapkan di UPTD Labkesda Provinsi Lampung, mengingat pada era digital seperti sekarang sangat diperlukan sebuah sistem informasi yang dapat menunjang segala operasional pelayanan di Labkesda mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan sample laboratorium, hingga pembayaran.
"Selain itu system tersebut juga dapat terintegrasi dengan aplikasi lainnya seperti aplikasi Allrecord-tc-19 (NAR) dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien," kata dia.
Berita Terkait
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Seorang WNI "overstay" di Jepang meninggal akibat COVID-19
Kamis, 25 Januari 2024 21:41 Wib
Dokter spesialis: Perhatikan gejala COVID varian baru pada orang tua yang berisiko
Selasa, 9 Januari 2024 12:43 Wib
Wali Kota Depok sebut kasus COVID-19 meningkat
Kamis, 4 Januari 2024 9:31 Wib
Komisi IX DPR sebut kebijakan vaksin COVID-19 berbayar belum tepat
Minggu, 31 Desember 2023 5:19 Wib
Kemenkes: Dua pasien COVID-19 dua varian di Batam meninggal
Selasa, 26 Desember 2023 17:23 Wib
Tinjau Pelabuhan Merak, Menko PMK ajak pemudik lengkapi vaksinasi dan booster cegah COVID-19
Sabtu, 23 Desember 2023 18:57 Wib