Bupati Mesuji buka sosialisasi Permendagri Nomor 77 tahun 2020

id lampung, mesuji

Bupati Mesuji buka sosialisasi Permendagri Nomor 77 tahun 2020

Bupati Mesuji Saply TH membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Implementasinya (Antaralampung/Pemkab Mesuji)

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Mesuji Saply TH membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Implementasinya, Selasa (22/6/21)

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Implementasinya.

Hadir pada acara itu dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah, Kepala BPKAD Kabupaten Mesuji Olpin Putra, dan diikuti oleh asisten, staf ahli, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Dalam sambutannya, Bupati Mesuji Saply mengatakan bahwa setiap daerah wajib mengaplikasikan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebagaimana amanat Pasal 280 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sosialisasi ini merupakan langkah awal bagi Pemkab Mesuji untuk dapat mempertahankan capaian atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih sehingga menjadi pertimbangan pemerintah pusat terkait Dana Insentif Daerah yang berdampak positif terhadap anggaran dan Pembangunan di Kabupaten Mesuji,” jelas Saply.

Tambahnya, Saply juga mengatakan masing-masing perangkat daerah sebagai salah satu entitas pelaporan keuangan daerah yang merupkan bagian dari entitas LKPD yang sangat mempengaruhi pemberian opini dari BPK RI terhadap kecukupan pengungkapan keuangan, sehingga dengan ketaatan kita terhadap pengelolaan keuangan yang sesuai ketentuan, diharapkan mampu meningkatkan nilai audit hasil pemeriksaan yang lebih baik.

“Sinergitas antara APBD dengan teknis pengelolaan keuangan berkorelasi menghasilkan output yang dapat dinilai salah satunya adalah laporan keuangan,” ucap Saply.

Dalam paparannya, Analis Perencanaan Anggaran Daerah (Evaluator APBD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Vivin Gunawan, mengatakan pentingnya memahami setiap regulasi keuangan.

“Terlebih tentang pembahasan sinkronisasi perencanaan penganggaran antara pokok pikir legislatif dengan visi dan misi kepala daerah sesuai dengan RPJMD dan kemampuan keuangan daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” terang Vivin.

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Sumitro mengatakan, tentang pentingnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kunci keberhasilan penerapan SPIP dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan budaya malu korupsi dalam pengelolaan APBD.

“Pemerintah yang bersih dan tata kelola yang baik merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yang salah satunya dapat dicapai melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menghasilkan pertanggungjawaban keuangan yang disusun secara akurat,” kata Sumitro.