Pemkab Lampung Tengah larang takbiran keliling

id Idulfitri

Pemkab Lampung Tengah larang takbiran keliling

Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad. (Antaralampung.com/dok. Hendra Kurniawan)

Warga Lampung Tengah yang baru tiba dari luar daerah diimbau untuk melakukan shalat Ied di rumah masing-masing, tambahnya
Lampung Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah melarang masyarakat di kabupaten setempat melakukan takbir keliling pada malam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Larangan Ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1807/02/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun 1442 Hijiriah dan kegiatan malam takbiran saat pandemi COVID-19. 

"Kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan atau kami larang di Lampung Tengah ini. Takbiran cukup dilakukan di mushala dengan maksimal 10 persen dari kapasitas," kata Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, Selasa. 

Baca juga: Wali Kota Bandarlampung kecewa terhadap fasilitas prokes di salah satu mal

Dikatakannya, masyarakat boleh melakukan shalat Idul Fitri di masjid atau mushala di lingkungan masing-masing dengan catatan tidak boleh terjadi penumpukan jamaah.

Pihaknya juga mengimbau agar shalat Ied tidak dilakukan di tanah lapang, hal ini untuk memecah konsentrasi masyarakat dan menghindari kerumunan masyarakat. 

"Saya juga minta seluruh camat, kepala kampung dan Fokorpimcam di Kabupaten Lampung Tengah untuk memantau pelaksanaan Idul Fitri agar kiranya di setiap kampung untuk melakukan shalat di mushala dan tidak menggunakan tanah lapang agar memecah konsentrasi masa dalam rangka shalat Ied," katanya. 

Baca juga: FKUB Lampung ajak umat patuhi aturan pemerintah jelang hari besar keagamaan

Bupati juga meminta Satgas COVID-19 di kecamatan, kampung agar dapat mengawasi dan memastikan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. 

"Warga Lampung Tengah yang baru tiba dari luar daerah diimbau untuk melakukan shalat Ied di rumah masing-masing," tambahnya.