Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 64 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Dalam rangka pencegahan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, kita telah pulangkan 64 warga binaan," kata Kepala Rutan (Karutan) Kotabumi, Mukhlisin Fardi, Selasa.
Dia melanjutkan pemberian asimilasi terhadap 64 warga binaan tersebut sudah berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Sebanyak 64 warga binaan yang mendapatkan asimilasi di antaranya 61 orang laki-laki dan tiga orang perempuan.
"Seluruh proses asimilasi dan integrasi terhadap mereka sama sekali tidak kita pungut biaya," kata dia.
Mukhlisin menambahkan untuk warga binaan yang mendapatkan asimilasi telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi sebagai pelaksana pengawasan selanjutnya.
"Prosesnya telah kita serahkan ke Bapas, setelah itu nanti akan dilakukan pembinaan," kata dia lagi.
Berita Terkait
Petugas Rutan Kotabumi cek kesehatan seluruh narapidana
Senin, 18 November 2024 14:01 Wib
Petugas Rutan Kotabumi periksa seluruh teralis blok narapidana
Kamis, 14 November 2024 13:11 Wib
Rutan Kotabumi geledah kamar dan tes urine narapidana secara mendadak
Kamis, 7 November 2024 12:14 Wib
Staf Ahli Menteri Kemenkumham tinjau pelayanan tahanan di Rutan Kotabumi
Rabu, 17 Juli 2024 16:55 Wib
Warga Kotabumi sambut kunjungan Jokowi ke Pasar Sentral
Kamis, 11 Juli 2024 19:04 Wib
KadivPAS Kemenkumham Lampung beri arahan terkait pengamanan Rutan Kotabumi
Kamis, 2 Mei 2024 14:23 Wib
Kabid HAM Kanwil Lampung cek pelayanan publik berbasis HAM di Rutan Kotabumi
Kamis, 21 Maret 2024 20:03 Wib
KemenPPPA sebut siswi SMP korban pemerkosaan di Lampung alami trauma mendalam
Rabu, 20 Maret 2024 19:13 Wib