64 warga binaan Rutan Kotabumi dapat asimilasi

id Rutan kotabumi, asimilasi warga binaan, covid-19

64 warga binaan Rutan Kotabumi dapat asimilasi

Proses penyerahan warga binaan yang mendapatkan asimilasi COVID-19. (Antaralampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 64 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Dalam rangka pencegahan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, kita telah pulangkan 64 warga binaan," kata Kepala Rutan (Karutan) Kotabumi, Mukhlisin Fardi, Selasa.

Dia melanjutkan pemberian asimilasi terhadap 64 warga binaan tersebut sudah berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Sebanyak 64 warga binaan yang mendapatkan asimilasi di antaranya 61 orang laki-laki dan tiga orang perempuan.

"Seluruh proses asimilasi dan integrasi terhadap mereka sama sekali tidak kita pungut biaya," kata dia.

Mukhlisin menambahkan untuk warga binaan yang mendapatkan asimilasi telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi sebagai pelaksana pengawasan selanjutnya.

"Prosesnya telah kita serahkan ke Bapas, setelah itu nanti akan dilakukan pembinaan," kata dia lagi.