Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 64 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Dalam rangka pencegahan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, kita telah pulangkan 64 warga binaan," kata Kepala Rutan (Karutan) Kotabumi, Mukhlisin Fardi, Selasa.
Dia melanjutkan pemberian asimilasi terhadap 64 warga binaan tersebut sudah berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Sebanyak 64 warga binaan yang mendapatkan asimilasi di antaranya 61 orang laki-laki dan tiga orang perempuan.
"Seluruh proses asimilasi dan integrasi terhadap mereka sama sekali tidak kita pungut biaya," kata dia.
Mukhlisin menambahkan untuk warga binaan yang mendapatkan asimilasi telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi sebagai pelaksana pengawasan selanjutnya.
"Prosesnya telah kita serahkan ke Bapas, setelah itu nanti akan dilakukan pembinaan," kata dia lagi.
Berita Terkait
Kabid HAM Kanwil Lampung cek pelayanan publik berbasis HAM di Rutan Kotabumi
Kamis, 21 Maret 2024 20:03 Wib
KemenPPPA sebut siswi SMP korban pemerkosaan di Lampung alami trauma mendalam
Rabu, 20 Maret 2024 19:13 Wib
Rutan Kotabumi ikuti penyegaran regulasi revisi anggaran di Kanwil DJPN Lampung
Kamis, 29 Februari 2024 11:16 Wib
PN Kotabumi diduga langgar prosedur pelaksanaan konstatering areal 461 ha milik PTPN VII
Rabu, 17 Januari 2024 20:34 Wib
Rutan Kotabumi bantah adanya peredaran ponsel di dalam rutan
Kamis, 30 November 2023 20:25 Wib
BNN perkenalkan jenis narkoba kepada petugas pengamanan Rutan Kota Bumi
Rabu, 13 September 2023 14:32 Wib
177 napi Rutan Kotabumi dapat remisi Kemerdekaan RI
Kamis, 17 Agustus 2023 19:31 Wib
Tenaga kesehatan Rutan Kotabumi ikuti pelatih SITB
Senin, 14 Agustus 2023 18:32 Wib