Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 30 ekor penyu yang merupakan hasil bycatch atau tangkapan tidak disengaja oleh nelayan di sekitar kawasan perairan Pulau Barrang Caddi, Sulawesi Selatan.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa penyu merupakan biota laut yg dilindungi dalam regulasi yang ada di Indonesia.
"KKP telah mengeluarkan Surat Edaran MKP Nomor 526/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh dan/atau Produk Turunannya, sehingga tidak boleh dimanfaatkan secara keseluruhan termasuk derivatnya," tegas Tb Haeru Rahayu.
Pelepasliaran penyu dilakukan KKP melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar bersama Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata DKP Provinsi Sulawesi Selatan dan Komunitas Lestari Penyu pada Jumat (6/11).
Jenis penyu yang dilepasliarkan adalah penyu sisik (Eretmochelys imbricate) dan penyu hijau (Chelonia mydas) sejumlah lima ekor penyu dewasa dan 25 ekor penyu yang masih sangat muda yang diperkirakan berusia lebih dari dua bulan.
Ia juga menambahkan bahwa KKP telah menerbitkan dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu periode 2016 - 2020, dengan sasaran penurunan perdagangan ilegal penyu maupun kematian penyu akibat tertangkap tidak sengaja serta terwujudnya peran aktif masyarakat dalam perlindungan penyu di sekitar lokasi peneluran.
"Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan kerja sama berbagai pihak baik pemerintah, LSM, pemerhati, maupun masyarakat itu sendiri," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPSPL Makassar, R. Andry Indryasworo Sukmoputro menyarankan fokus kepada penyelamatan telur-telur penyu dengan melakukan upaya penangkaran yang aman hingga telur tersebut menetas kemudian dilepasliarkan.
Hal itu karena menurut Andry, di beberapa titik di Pulau Barrang Caddi pernah menjadi area peneluran alami spesies penyu tersebut.
Andry menjelaskan upaya pencatatan dan dokumentasi kejadian penyu yang naik bertelur, dan jumlah telur yang ditangkarkan sangat diperlukan agar menjadi data yang dapat digunakan sebagai pertimbangan pengelolaan konservasi penyu.
"Aksi pelepasliaran penyu dilakukan setelah pertemuan para pihak termasuk warga Pulau Barrang Caddi. Pelepasliaran tersebut dilakukan di pantai sisi selatan pulau yang diperkirakan dekat dengan titik lokasi peneluran, dengan harapan agar kelak penyu-penyu tersebut dapat kembali ke tempat yang sama saat melakukan peneluran," katanya.